Polsek Jongkong Tertibkan Knalpot Brong, 16 Kendaraan Terjaring Razia




Kapuas Hulu – Jajaran Polsek Jongkong melaksanakan kegiatan penertiban knalpot brong di wilayah hukumnya, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.50 WIB. Kegiatan berlangsung di Jalan Poros Desa Nanga Serian, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.


Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Jongkong Nomor: 08/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 tentang Penertiban Knalpot Brong. Sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan, seluruh personel mengikuti apel konsolidasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jongkong, IPDA Birju P. Manurung, S.A.P.


Kegiatan ini melibatkan personel Polsek Jongkong, unsur Kecamatan Jongkong, Pemerintah Desa Nanga Serian, serta personel Koramil Jongkong. Sinergitas lintas instansi ini dilakukan guna menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan kondusif di wilayah tersebut.


Dalam pelaksanaan razia, petugas mendapati sebanyak 16 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan, terdiri dari 2 unit mobil roda empat dan 14 unit sepeda motor. Terhadap para pengendara yang terjaring, petugas memberikan teguran serta mewajibkan penggantian knalpot brong dengan knalpot standar. Knalpot brong yang diamankan kemudian dilakukan pemusnahan.


Petugas juga menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak standar melanggar ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila pelanggaran kembali ditemukan, maka akan diberikan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.


Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK yang masih berlaku, menggunakan helm bagi pengendara dan penumpang, memastikan kaca spion dan lampu utama berfungsi, memasang pelat nomor sesuai aturan, serta tidak menggunakan handphone saat berkendara.


Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kebisingan yang kerap dikeluhkan masyarakat, terutama di area pemukiman dan saat waktu istirahat maupun ibadah. Dengan adanya penertiban knalpot brong, diharapkan dapat mencegah potensi konflik sosial serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kecamatan Jongkong.

Post a Comment

0 Comments