Koordinasi PGRI dan Polsek Seberuang Bahas Perlindungan Hukum Profesi Guru




Pada hari Senin, 20 April 2026 pukul 09.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan koordinasi, diskusi, dan silaturahmi antara Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Seberuang dengan jajaran Polsek Seberuang. Kegiatan berlangsung di Kantor Polsek Seberuang dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara PGRI Pusat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua PGRI Pengurus Kecamatan Seberuang Nomor: 003/Um/KAB/1407/XI/2026 tanggal 13 April 2026, terkait diskusi Nota Kesepahaman antara PGRI dan Kepolisian.


Turut hadir dari Pengurus PGRI Kecamatan Seberuang antara lain Ketua Muhamad Adi, Wakil Ketua Timotius Kardi, S.Pd, Sekretaris Yusuadi Andreas Kase, S.Pd, Wakil Sekretaris Ayu Ratna Dewi, S.Pd, Bendahara Maria De Rosari, S.Pd, Koordinator Bidang Penegakan Kode Etik, Advokasi, Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi Matias Ari Sulistra, S.Ag, serta Bidang Komunikasi dan Informasi Bonifasius Barlianta, S.Pd.


Sementara itu, dari pihak Polsek Seberuang hadir Kapolsek Seberuang Ipda Agung Herlambang dan Bripka Jeffry selaku Ps. Kanit Reskrim.


Dalam diskusi tersebut, beberapa poin penting yang dibahas meliputi:


Penanganan persoalan hukum yang dihadapi guru apabila terdapat laporan dari siswa maupun orang tua siswa.

Permohonan pengamanan dan pengawalan bagi guru apabila menghadapi ancaman.

Permintaan pendampingan terhadap pihak sekolah dalam menghadapi permasalahan di lingkungan pendidikan.

Dukungan pembinaan terhadap siswa, seperti pencegahan tawuran, pelanggaran lalu lintas, serta penggunaan knalpot tidak sesuai standar.

Keterlibatan Polri dalam kegiatan sekolah, seperti menjadi inspektur upacara, pembinaan ekstrakurikuler (Pramuka, Paskibra), serta penyuluhan kepada siswa.


Kapolsek Seberuang menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan bahwa seluruh hal yang dibahas akan dikomunikasikan serta ditindaklanjuti secara bersama antara pihak kepolisian dan PGRI.


Sebagai catatan, Kapolsek juga memberikan masukan kepada Pengurus PGRI Kecamatan Seberuang agar menyampaikan kepada PGRI Kabupaten Kapuas Hulu untuk menyusun secara bersama dengan Polres Kapuas Hulu sebuah naskah Perjanjian Kerja Teknis (PKT). Dokumen tersebut nantinya akan menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara PGRI dan Kapolri sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Bab VI Nota Kesepahaman Nomor: 606/Um/PB/XXII/2022 dan Nomor: NK/26/VIII/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru.


Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara PGRI dan Kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum bagi guru serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif.

Post a Comment

0 Comments