Kapuas Hulu – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Silat Hilir, personel Polsek Silat Hilir melaksanakan kegiatan penindakan terhadap lokasi perjudian sabung ayam yang berkedok kegiatan adat, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta pemberitaan media online terkait maraknya praktik judi sabung ayam di wilayah Dusun Sungai Mali, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir.
Penindakan dipimpin oleh personel Polsek Silat Hilir yang terdiri dari Ipda Amrullah Abidin, S.Tr.K, Aiptu Norman Sepiana, Aipda Bedah Juni Winarno, Aipda Dodianto Simatupang, Bripka Ali Syafaruddin, Brigpol Yoga Pratama, Briptu Harry Octavian, dan Bripda Rio Indrasingh Ray.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lokasi perjudian berada sekitar ±200 meter dari Jalan Lintas Selatan dan masuk ke kawasan hutan. Tempat tersebut diketahui dijadikan arena sabung ayam dengan alasan untuk mencari anggaran kegiatan gawai Dayak.
Dari informasi yang diperoleh, kegiatan perjudian tersebut baru dilaksanakan satu kali, yakni pada Minggu (26/4/2026). Namun, keberadaannya mendapat penolakan dan teguran dari masyarakat serta menjadi sorotan publik melalui pemberitaan media.
Sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas, personel Polsek Silat Hilir melakukan pembongkaran dan pembakaran pagar arena kelang sabung ayam agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat perjudian.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan berbagai stakeholder yang secara tegas menolak praktik judi sabung ayam meskipun dikemas dengan dalih kegiatan adat.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif. Polsek Silat Hilir juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas perjudian maupun pelanggaran hukum lainnya.
0 Comments