Video Viral Dugaan Perundungan Anak SD di Pengkadan, Polisi dan Sekolah Lakukan Penanganan




Kapuas Hulu, 30 April 2026 — Sebuah video viral yang menampilkan dugaan tindakan perundungan terhadap anak di bawah umur menghebohkan masyarakat Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu. Video tersebut diketahui beredar di media sosial Facebook setelah diunggah oleh akun bernama Ravitha Sari pada Kamis (30/4).


Berdasarkan hasil penelusuran, korban dalam video tersebut merupakan seorang siswi kelas III SDN 01 Menendang bernama Murni. Dugaan perundungan dilakukan oleh sejumlah kakak kelas korban yang masih berstatus pelajar.


Menindaklanjuti beredarnya video tersebut, sekitar pukul 17.00 WIB personel Polsek Pengkadan mendatangi rumah Kepala Sekolah SDN 01 Menendang guna mengonfirmasi identitas anak-anak yang terdapat dalam video. Dari hasil klarifikasi, dipastikan bahwa mereka merupakan siswi dari sekolah tersebut.


Kepala Sekolah SDN 01 Menendang menjelaskan, pada Selasa (28/4), korban tidak masuk sekolah. Pada malam harinya, ayah korban bernama Alfian melaporkan kepada pihak sekolah bahwa anaknya menjadi korban perundungan dan merasa takut untuk kembali masuk sekolah.


Sehari setelah laporan diterima, tepatnya Rabu (29/4) sekitar pukul 08.30 WIB, pihak sekolah telah memanggil para siswi yang terlibat untuk dilakukan mediasi di ruang guru. Kegiatan tersebut turut didampingi personel Polsek Pengkadan, yakni Kanit Provos Aipda Wagino. Namun saat mediasi berlangsung, video kejadian belum beredar.


Baru pada Kamis (30/4), rekaman video tersebut tersebar luas di media sosial dan memicu perhatian publik. Sekitar pukul 20.30 WIB, personel Polsek Pengkadan kemudian mendatangi kediaman Ravitha Sari untuk meminta klarifikasi terkait unggahan video tersebut.


Dari keterangan yang diperoleh, Ravitha Sari mengaku menerima video dari rekan kerjanya di kantor desa bernama Dian, yang juga mendapatkan video itu dari pihak lain. Ia mengunggah video tersebut karena masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.


Pihak sekolah berencana kembali memanggil seluruh siswi yang terlibat beserta orang tua masing-masing untuk dilakukan mediasi lanjutan di SDN 01 Menendang pada Sabtu (2/5). Selain itu, Pemerintah Desa Martadana juga berencana menggelar musyawarah adat dengan menghadirkan kedua belah pihak serta unsur Forkopimcam Pengkadan pada Senin (4/5).


Berdasarkan keterangan tambahan dari pihak sekolah, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (26/4) di Gang Dahar, Dusun Guci Betuah, Desa Martadana. Selain korban, beberapa pelajar yang diduga terlibat yakni Rizka Aliana, Vania Larisa, Melsias Triani yang merupakan siswi kelas VI SDN 01 Menendang, serta Dinda Kirana yang berstatus pelajar kelas VII SMPN 1 Menendang.


Saat ini pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan fungsi terkait guna mengantisipasi perkembangan situasi. Polisi juga mendorong langkah cepat dari sekolah, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat agar persoalan dapat diselesaikan secara bijak serta tidak meluas.

Post a Comment

0 Comments