Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota BPD PAW Desa Nanga Temenang Berlangsung Tertib




Jongkong – Pemerintah Kecamatan Jongkong melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah dan janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Nanga Temenang, Senin (4/5/2026), bertempat di Gedung Olahraga Desa Nanga Temenang, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.


Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari proses pengesahan anggota BPD PAW Desa Nanga Temenang untuk masa jabatan periode 2026–2030.


Hadir dalam kegiatan tersebut PLT Camat Jongkong Sukarni, CP., S.Sos. beserta staf, Kapolsek Jongkong yang diwakili Aiptu Mutohar, Koordinator Pendamping Desa Agus S, Kepala KUA yang diwakili Usman, S.Sos.I, kepala desa beserta perangkat, para kepala sekolah SD, SMP dan SMA di lingkungan Desa Nanga Temenang dan Desa Karya Baru, Ketua dan anggota BPD Desa Nanga Temenang, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.


Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu tentang pengesahan anggota BPD Desa Nanga Temenang periode 2026–2030.


Selanjutnya dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji jabatan, penandatanganan berita acara, serta pelantikan anggota BPD oleh PLT Camat Jongkong. Dalam kesempatan tersebut, camat juga menyampaikan sambutan dan arahan kepada anggota yang baru dilantik.


Adapun anggota BPD PAW yang diambil sumpah dan janjinya adalah Salman Adi Putra. Ia akan menjalankan tugas hingga berakhir masa jabatan pada tahun 2030.


Setelah prosesi pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari unsur Forkopincam dan para undangan.


Seluruh rangkaian acara berakhir pada pukul 12.00 WIB dalam keadaan aman, lancar dan tertib.

Post a Comment

0 Comments